Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan, sejak awal kasus yang melibatkan Telkomsel versus PT Prima Jaya Informatika itu muncul, pihaknya memang harus tetap independen dan netral.
"Namun tentu kami mengharapkan jangan sampai Telkomsel kena pailit. Masak operator dengan pengguna lebih dari 121 juta pelanggan dan kepemilikan asing di dalamnya paling kecil dibandingkan operator lain, itu harus dipailitkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarannya pun dominan, jika dihitung dari PNBP tahun 2011 yang sekitar Rp 12 triliun, maka hampir 60% di antaranya itu datang dari Telkomsel," jelas Gatot.
"Tapi di sini bukan masalah uangnya, tetapi sejauh ini sudah terbukti kewajiban mereka pada negara sudah terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara Telkomsel melawan PT Prima Jaya Informatika, operator seluler itu dikabulkan kasasinya.
"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. "Diputus Rabu, 21 November 2012," imbuh Ridwan.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel dituding secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima yang didistribusikan oleh PT Prima dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.
Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.
(ash/fyk)