Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasasi Dikabulkan, Telkomsel Tak Jadi Pailit

Kasasi Dikabulkan, Telkomsel Tak Jadi Pailit


Andi Saputra - detikInet

Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Alhasil, operator seluler terbesar di Indonesia itu pun tidak jadi pailit.

"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diputus Rabu, 21 November 2012," ujar Ridwan.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA.

(asp/ash)




Hide Ads