"Ya, saya menolak dan akan melakukan banding," tegas Denny, usai sidang.
Denny yang divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang putusan itu mengenakan baju batik dan celana bahan abu-abu. Vonis itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan ketua LSM Komite Telekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu pasal 369 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Nico Kresna, salah seorang tim pengacara Denny AK, menambahkan bahwa pengajuan banding sudah keputusan final.
"Secepatnya (akan banding-red), paling besok atau lusa akan mengajukan memo tertulis," imbuhnya.
Sebelumnya, pada akhir bulan April lalu, Denny AK tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras operator Indosat. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Ini setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada detikINET.
Dalam pertemuan tersebut lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Denny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjut Kombes Rikwanto.
(tyo/ash)