Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menanti Akhir Babak Frekuensi 3G di 2,1 GHz

Menanti Akhir Babak Frekuensi 3G di 2,1 GHz


- detikInet

BTS (ari/detikfoto)
Jakarta - Frekuensi 3G di pita spektrum 2,1 GHz tinggal menyisakan dua blok dari total 12 blok yang tersedia. Dua blok terakhir ini rencananya akan dilelang melalui seleksi beauty contest akhir September 2012. Bagaimana akhir cerita dari babak pamungkas ini?

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo tengah berusaha memenuhi komitmennya terhadap operator yang berminat menambah frekuensi 3G dengan terus menggeber pembuatan payung hukum untuk seleksi sumber daya alam terbatas itu.

Pada 26-29 Agustus 2012 lalu, Kominfo telah mengadakan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM), yaitu RPM tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo No.1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serta, RPM tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo No.7/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Sebelumnya, pada awal Agustus juga telah dilaksanakan uji publik terhadap RPM tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Sistem Personal Communication System (PCS) 1900 dengan Penyelenggara Sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).

Seharusnya, jika mengacu pada jadwal, tiga RPM ini sudah selesai dan dijadikan sebagai Peraturan Menteri. Sehingga tinggal disiapkan RPM selanjutnya yakni tentang seleksi dan peluang usaha di frekuensi 2,1 GHz.

Dua RPM ini seharusnya sudah masuk dalam konsultasi publik pada awal September ini, namun entah kenapa, tidak ada terdengar kabarnya hingga sekarang.

Peneliti dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi memperkirakan terjadi tarik menarik dan diskusi yang hangat di regulator untuk seleksi tambahan blok 3G karena hingga sekarang belum ada kemajuan berarti selain tiga RPM tengah digodok.

"Biasanya kalau sudah begini pasti diskusi hangat di internal regulator," kata peneliti yang juga mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Menurutnya, jika melihat dari tiga RPM yang tengah digodok, sejumlah masalah berpotensi menjadi konflik di masa depan jika regulator tak kuat posisinya.
Pasalnya, dalam RPM perubahan PM 1/2006, memasukkan ketentuan blok berdampingan saat dilakukan penataan menyeluruh terdahap rentang frekuensi 2,1 GHz.

"Yang perlu dikritisi adalah bagaimana kekuatan PM dan regulator nantinya dalam penataan menyeluruh, saat ingin memindahkan Telkomsel dari blok 4 ke 6 saja tidak mampu tahun lalu, apalagi nanti menyangkut banyak operator yang akan dipindahkan. Harus ada ketentuan yang jelas dan tegas mengenai hal ini," ungkapnya.

Selain itu, hal yang perlu dipikirkan adalah, karena blok 11 dan 12 tidak bersih, bagaimana menegakan aturan. Misalnya, ada operator yang tidak dapat tambahan blok kemudian harus pindah ke blok 11 atau 12 dimana ada biaya tambahan harus dikeluarkan untuk memasang filter.

"Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perlu dipikirkan yang memenangkan blok tambahan harus menanggung biaya pemasangan filter untuk operator yang dipindah ke blok 11 dan 12. Namun itu hanya untuk BTS eksisting yang terinterferensi," katanya.

Hal lain yang disorotnya adalah masalah biaya yang mahal untuk mendapatkan tambahan satu blok. Pasalnya, harga lelang 2006 adalah Rp 160 miliar.

Hal ini berarti jika operator membidik satu tambahan blok maka harus mengeluarkan dana sekitar Rp 544 miliar. Angka ini terdiri dari dua kali upfront fee ditambah 20% dari harga lelang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) tahun pertama.

(rou/ash)







Hide Ads