Apa kabar bisnis konten premium? Sepertinya belum ada kemajuan berarti sejak kejadian Black October tahun lalu. Ya, hal itu bisa dimaklumi. Sebab revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 yang mengatur industri konten premium masih belum rampung.
Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator, dan asosiasi terkait kini tengah intens mengadakan pertemuan untuk membereskan aturan yang diharapkan jadi penyelamat bisnis pesan premium di Tanah Air.
"Tadi pagi (Kamis/6/9/2012) sampai siang hari ada pertemuan antara BRTI, perwakilan operator, asosiasi, dan para stakeholder. Dalam forum tersebut kami masih mencari jalan keluar untuk merampungkan revisi Permen konten premium," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah rapat hari ini, besok kabarnya giliran para operator yang mengadakan pertemuan. Mereka ingin membahas revisi aturan ini di internal. Jadi memang tengah maraton untuk merampungkan revisi ini," lanjut Gatot kepada detikINET, Kamis (6/9/2012).
Kominfo berharap revisi ini sudah kelar sebelum melewati pertengahan bulan Oktober 2012. Pasalnya jika lewat dari itu, artinya revisi aturan SMS premium molor hingga setahun lebih dan belum bisa memberi solusi kepada pemangku kepentingan dan juga konsumen.
"Surat yang menyebut bakal menata ulang industri konten itu kan keluar pada 14 Oktober 2011. Jadi semoga jangan sampai setahun selepas itu," kata Gatot.
"Sebelumnya memang sudah sering dibahas di internal BRTI dan Kominfo. Tapi belum mengundang stakeholder dari luar, makanya sekarang kita ingin mengkritisi bareng, memang belum bicara spesifik pasal per pasal, baru mengakomodir suara mereka. Setelah itu baru lanjut hingga uji publik," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebutan Black October bagi industri konten muncul ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 117 Tahun 2011 kepada seluruh operator untuk unreg atau deaktivasi massal. Setelah itu, industri konten seakan mati suri akibat ulah nakal segelintir oknum.
Tak mau industri ini layu sebelum berkembang, pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kementerian Kominfo dan BRTI tengah menyusun revisi draft Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan.
Revisi ini ditunggu banyak pihak karena menentukan bisnis konten di masa depan. Jika merujuk pada jadwal, konsultasi publik seharusnya sudah berjalan pada Juli kemarin, dan pengesahan bisa dilakukan pada Agustus 2012.
Namun apa daya, lantaran berbagai hal, revisi tersebut akhirnya molor hingga sekarang. "Jangan sampe lewat setahun lah (setelah keputusan unreg massal dibuat pada bulan Oktober 2011-red.). Kita sudah dikasih kesempatan oleh DPR untuk melakukan revisi, makanya sedang maraton untuk membahasnya," Gatot menandaskan.
(ash/tyo)