Di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun ini telah terjadi dua aksi konsolidasi dimana masing-masing pemain memiliki frekuensi di lokasi berbeda. Konsolidasi pertama melibatkan PT Smart Telecom dengan PT Mobile-8 Telecom Tbk . Kedua, PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .
Seperti diketahui, Smart berada di frekuensi 1.900 MHz, Mobile-8 di 800 MHz. Sementara Bakrie di 800 MHz dan Sampoerna di 450 MHz. Peneliti dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, aksi konsolidasi ini salah satunya dipicu oleh terbatasnya frekuensi yang tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenomena kelangkaan frekuensi juga mulai terjadi di India, dimana harga frekuensi yang kemahalan mendorong merger dan akuisisi antar pemain. Berdasarkan catatan, belum lama ini lembaga pemeringkat Fitch memperkirakan harga baru dari frekuensi 2G di India akan mendorong terjadinya konsolidasi antar pemain.
Kabinet India memutuskan tambahan 5 MHz harga frekuensi 2G untuk GSM sekitar USD 2,5 miliar dan CDMA sebesar USD 3,2 miliar. Angka ini berarti per MHz sekitar USD 509 juta untuk 2G yang banyak digunakan untuk suara dan text. Angka ini paling tinggi di Asia Pasifik.
Lebih lanjut Heru menjelaskan frekuensi sangat dibutuhkan oleh operator untuk berkembang terutama dalam masalah melayani lonjakan trafik data yang menjadi tren di masa depan.
"Trafik data yang kita lihat sekarang itu belum apa-apa. Di masa mendatang itu data akan didominasi video streaming yang haus bandwitdh. Jika operator tidak menambah frekuensi, bagaimana mau bersaing," sesalnya.
Ia juga mengingatkan, frekuensi adalah milik negara, dimana operator hanya diberikan hak untuk mengelola dengan imbalan adanya pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP).
"Saya rasa sudah saatnya untuk secepatnya diselesaikan aturan tentang merger dan akuisisi dimana tidak hanya mengacu pada UU persaingan tidak sehat, tetapi juga UU Telekomunikasi, terutama terkait frekuensi yang dikelola oleh operator kala merger terjadi," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus memiliki cetak biru yang jelas dan konsisten untuk pengembangan frekuensi agar tidak ada pemborosan investasi dari operator.
"Kasus di 2,3 Ghz yang berubah standardisasi itu harus menjadi pelajaran terakhir bagi semua pihak. Tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.
(rou/rou)