Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, publik masih banyak yang salah kaprah soal dokumen elektronik yang bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Dipikirnya dokumen elektronik itu email dan hal-hal yang muncul di internet. Padahal SMS juga termasuk, dan itu diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya kepada detikINET, Kamis (16/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini makanya harus hati-hati. Jangan sembarangan kirim SMS! Sebab yang diatur di UU ITE tidak hanya hal yang berada di internet, seperti email," tegas Gatot.
Kisah SMS cabul yang berujung bui yang kini tengah dihadapi Saiful Dian Effendi. Kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan mahasiswa di Madiun, Jawa Timur itu mengirimkan SMS berisi perkataan porno kepada beberapa nomor di ponselnya pada awal 2011.
Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.
PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful.
Putusan ini dibuat pada 9 Agustus 2010 lalu ini diketok oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Kasus ini juga menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.
(ash/tyo)