"Itu kan PT Prima Jaya yang punya kontrak dengan Telkomsel lalu Prima Jaya yang akan memberikan keuntungan untuk yayasan kami. Kami ingin tahu kok kontraknya tidak bisa berjalan. Kan dulunya mau support olahragawan, kok sekarang mandek," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Kamis (2/8/2012).
Menurut Rudi dengan dihentikannya kontrak tersebut maka sumbangan terhadap yayasan menjadi terhenti. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap masa depan atlit Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi sendiri mendukung kasus tersebut segera diselesaikan. Baik secara jalur hukum atau pun kekeluargaan. "Ternyata sedang diselesaiakan secara hukum, bagus deh kalau begitu," paparjuara All England 8 kali ini.
"Harapan saya dimenangkan gugatannya. Menurut saya, pihak Telkomsel tidak ada ruginya. Barang sudah dibeli kok PT Prima Jaya nggak diberi," sambung Rudi.
Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Akibat membekukan perjanjian kerjasama (PKS) secara sepihak, Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika yang selama in mendistribusikan kartu voucher Prima.
"Perselisihan (pemutusan PKS-red) yang terjadi ini merupakan dispute (antara Telkomsel dengan PT Prima) bisnis. Sebenarnya hal yang biasa terjadi dalam suatu kerjasama," tukas Functional Expert Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra.
(slm/rns)