"Kita menghormati hasil rapat terakhir antara Kominfo dengan Komisi I. Dimana saat itu tidak menghasilkan keputusan bahwa TV digital harus diundur. Namun ini hanya menjadi catatan internal DPR, dan tidak mengikat kepada Kominfo," terang Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.
"Jadi seleksi TV digital hingga saat ini tetap maju terus," tegasnya kepada detikINET, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I mengaku bingung Menkominfo Tifatul Sembiring tetap bersikeras menjalankan proses seleksi TV digital, meski praktiknya ditentang stakeholder seperti KPI, ATVSI, ATVLI, ATVJI, dan tentu saja DPR.
Sedangkan untuk seleksi beauty contest 3G yang akan memperebutkan dua blok tersisa di 2,1 GHz , yang terakhir dijadwalkan akhir Juli atau awal Agustus 2012 ini, terpaksa diundur lagi menjadi September meski okupansi jaringan 3G sudah mendekati titik kritis 90%.
"Kami tidak punya agenda tersembunyi. Yang kami lakukan hanya berdasarkan prioritas yang bisa dikerjakan terlebih dahulu," jelas Gatot.
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan mengatakan pihaknya tetap meminta penundaan proses seleksi TV digital sampai selesainya revisi UU penyiaran No. 32/2002.
Dalam rapat kerja, beberapa anggota Komisi I juga mempertanyakan mengapa Kominfo terburu-buru dalam pelaksanaan seleksi TV digital. Padahal menurut mereka, Indonesia masih punya tenggat waktu hingga 2018.
Anggota Komisi I DPR RI dari partai Golkar, Meutya Hafid, juga berpendapat, Indonesia seharusnya tidak punya kewajiban yang mengikat kepada International Telecommunication Union (ITU) yang melalui Geneva 2006 Frequency Plan Agreement memberikan batas akhir digitalisasi hingga 17 Juni 2015.
Gatot menjelaskan, proses seleksi TV digital di pita 700 MHz untuk penyelenggara multipleksing bisa terus berjalan karena tidak ada masalah seperti yang terjadi pada seleksi 3G.
"Dalam seleksi TV digital tidak ada masalah interferensi dengan Smart Telecom, tidak ada penataan frekuensi, dan tidak ada perjanjian untuk mencadangkan blok 3G bagi yang terkena kebijakan perpindahan 1900 MHz ke 800 MHz.
"Itu sebabnya kami lebih mendahulukan TV digital sambil menunggu semua permasalahan di 3G beres dulu, agar semua bisa diselesaikan satu persatu," paparnya.
Seleksi penyelenggara penyiaran multiplexing sendiri baru saja mengumumkan para pemenangnya di 5 zona layanan. Yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau).
"Saat ini kami masih menunggu masa sanggah. Setelah itu ada penetapan Menteri, penyesuaian izin, dan persiapan pembangunan jaringan," lanjut Gatot.
"Selanjutnya baru kita menggelar seleksi untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua," ia menandaskan.
Penyelenggara penyiaran multiplexing itu sama saja dengan penyelenggara jaringan atau infrastruktur untuk layanan TV digital. Jadi, stasiun TV yang lolos seleksi itulah yang akan mendapat kesempatan membangun infrastruktur di wilayah yang disebutkan.
Sementara stasiun TV yang tidak menang tentu saja tetap bisa mengudara di zona dimana mereka tidak terpilih sebagai penyelenggara penyiaran multiplexing. Hanya saja harus menyewa infrastrukur kepada stasiun TV yang menjadi penyelenggara penyiaran multiplexing.
(ash/rou)