Pengumuman ini sesungguhnya sudah harus disampaikan tanggal 23 Juli 2012. Namun karena Tim Seleksi LPPPM (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing) masih memerlukan untuk melakukan penyelesaian evaluasi dan asesmennya agar lebih komprehensif, maka baru bisa diumumkan saat ini.
"Tidak ada maksud tertentu dari penundaan ini. Pastinya, rangkaian seleksi berlangsung sangat obyektif, transparan dan tidak mengutamakan lembaga penyiaran tertentu, karena seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, melalui keterangan yang diterima detikINET, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, keputusan membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing ini sendiri sudah disahkan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring lewat Kepmen No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 pada 6 Februari 2012 lalu.
Pengesahan Kepmen tersebut menyusul regulasi yang juga sempat ditetapkan oleh Menkominfo pada 2 Februari 2012, yaitu Permen Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Berikut hasil seleksi di 5 zona penyelenggara.
Zona 4 (DKI Jakarta dan Banten)

Zona 5 (Jawa Barat)

Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta)

Zona 7 (Jawa Timur)

Zona 15 (Kepulauan Riau)

Gatot menandaskan, peserta seleksi yang berkeberatan atas pengumuman hasil tersebut diberikan kesempatan mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2012 untuk menyampaikan sanggahan secara tertulis yang ditujukan kepada Tim Seleksi LPPPM.
Penyelenggara penyiaran multiplexing itu sama saja dengan penyelenggara jaringan atau infrastruktur untuk layanan TV digital. Jadi, stasiun TV yang lolos seleksi itulah yang akan mendapat kesempatan membangun infrastrukturnya.
Sementara stasiun TV yang tidak terpilih tentu saja tetap bisa mengudara di zona dimana mereka tidak terpilih sebagai penyelenggara penyiaran multiplexing. Hanya saja harus menyewa infrastrukur kepada stasiun TV yang menjadi penyelenggara penyiaran multiplexing.
(ash/ash)