Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pencurian Pulsa, Kasus Pidana atau Perdata?

Pencurian Pulsa, Kasus Pidana atau Perdata?


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

ilustrasi (ist)
Jakarta - Kasus pencurian pulsa yang konon ditaksir telah merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliun masih belum juga ada keputusan final sejak kasus ini ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Tak hanya Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI yang bertanya-tanya, namun juga industri jasa pesan premium yang sudah hampir kolaps. Semua pihak ingin kepastian hukum dalam berbisnis.

Sejak kasus ini diproses Bareskrim, baru ada tiga nama yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah dua bos perusahaan content provider dan satu petinggi dari Telkomsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kabar terakhir, Kejaksaan Agung katanya telah mengembalikan Berita Acara Perkara (BAP) kasus pencurian pulsa yang melibatkan petinggi Telkomsel Krisnawan Pribadi dan Direktur PT Colibri Nirmal Hiro Barmawi ke Mabes Polri karena dianggap belum lengkap.

Kuasa hukum Telkomsel M Assegaf mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut membuktikan bahwa pihak kepolisian masih bisa membuktikan adanya kasus pencurian pulsa yang melibatkan operator.

"Kasus ini lebih tepat sebagai kasus perdata dan bagi operator cukup dikenakan sanksi administratif. Selama ini polisi menggunakan delik pidana dalam penanganan kasus sedot pulsa yang saya nilai kurang tepat," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/6/2012).

Menurut dia, dalam kasus penyedotan pulsa sangat sulit dibuktikan adanya pencurian atau penipuan. Polisi juga dinilai kesulitan menentukan tempat kejadian perkara dan bukti.

Sementara menurut praktisi hukum Sulaiman Sembiring, kasus ini tidak tepat bila disebut tindak pidana perorangan dan lebih tepat disebut disebut tindak pidana korporasi dan atau perdata.
Β 
"Hal tersebut sudah diatur dalam UU No.36/1999, Permenkominfo No. 1/2010, dan UU Perlindungan Konsumen dimana sanksi yang bisa diterapkan adalah sanksi administratif berupa denda, penggantian pulsa konsumen, hingga penghentian operasional layanan," kata dia.

Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kasus pencurian pulsa ini harus dilihat dari asal muasalnya.

"Kalau jelas pada awalnya adalah perkara perdata ya mestinya penyelesaian kasusnya dilakukan secara perdata. Adapun pidana harus merupakan upaya terakhir dari kepolisian atau penyidik," pungkasnya.

(rou/rou)







Hide Ads