Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ikut merumuskan aturan itu bersama Kementerian Kominfo, belum bisa memastikan tender bakal berlangsung sesuai jadwal rencana.
"Mungkin bisa mundur, mungkin bisa tepat waktu. Memang RPM-nya belum siap untuk diuji publik, masih dalam proses," kata Anggota BRTI M Ridwan Effendi saat dihubungi detikINET, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lagi-lagi, tender diperkirakan bakal kembali mundur karena masih terkendala masalah teknis, meski Kominfo sebelumnya bilang RPM sebenarnya sudah hampir tuntas. Begitu pun dengan dokumen seleksi dan draft Kepmen Peluang usaha.
"We do our best saja. Kami tidak ingin RPM-nya cacat hukum dan cacat teknis," tegas Ridwan.
Menkominfo sebelumnya juga mengatakan, tender baru akan dilelang setelah kanal 11 dan 12 dipastikan bersih dari interferensi Smartfren. Saat ini pemerintah tengah membersihkan kedua kanal tersebut, namun belum bisa memastikan tenggat waktu rampungnya pembersihan.
"Untuk menuju LTE (long term evolution), kami harus menyiapkan frekuensi dan spektrum. Saat menata kembali frekuensi, kami juga menata frkuensi 3G yang saat ini sedang dibersihkan," katanya, beberapa waktu lalu.
Selain menanti pembersihan kanal, tender juga menunggu selesainya penyusunan tiga aturan. Ketiga aturan itu yakni Kepmen tentang Peluang Usaha, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi, dan Dokumentasi seleksi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto sebelumnya mengatakan, tanpa ketiga aturan itu seleksi tender belum bisa dimulai.
"Pengalaman kami dari lelang-lelang sebelumnya, setelah kami mengumumkan peluang usaha, operator baru mengumumkan keikutsertaannya secara resmi," pungkasnya.
Mundurnya tender 3G tahap ketiga ini disesalkan Komisi I DPR RI. Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Menkominfo, mereka meminta kepada pemerintah agar segera melelang kanal 11 dan 12 mengingat operator sudah sangat membutuhkan kanal tersebut untuk memperbaiki kualitas layanan kepada pelanggan.
"Sebenarnya sudah dua kali kami ingatkan pemerintah saat rapat dengar pendapat di Komisi I, bahkan kesimpulan terakhir menyatakan bahwa setelah tender kanal 11 dan 12 harus ada kocok ulang agar semuanya dapat kanal yang bersebelahan. Tidak ada yang loncat-loncat seperti sekarang ini," kata anggota Komisi I Roy Suryo, dalam rapat kerja dengan Menkominfo di gedung DPR, beberapa waktu lalu.
(rou/ash)