Dalam surat hak jawabnya, tim kuasa hukum LSM KTI pun coba menjabarkan sejumlah fakta kejadian versi mereka:
1. Bahwa, somasi yang dilayangkan oleh Deny A.K,S.H secara eksplisit maupun implisit tidak pernah menyebutkan nominal uang dan/atau mengharuskan pihak indosat dan pihak manapun untuk memberikan sejumlah uang dan/atau menginisiasi dan/atau memerintahkan PT. Indosat untuk memberikan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimana hal ini sudah menjadi kewajiban bukan hanya bagi Deny, A.K S.H selaku ketua LSM KTI dan instansi-instansi penegakkan hukum, akan tetapi sudah menjadi kewajiban setiap pribadi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, termasuk tapi tidak terbatas pada melaporkan dan/atau membuat pengaduan terhadap suatu perbuatan yang diduga sebagai suatu tindak pidana kepada aparatur penegakkan hukum.
3. Selanjutnya, pertemuan hari jumat tanggal 20 april 2012 di Resto Pepper Lunch yang diinisiasi oleh Pihak Indosat by phone tersebut yang diwakili oleh bagian legal menyodorkan amplop yang berasal dari dalam tas dan menyatakan berisi dokumen-dokumen terkait legalitas kegiatan PT Indosat sebagaimana dimaksud dalam surat Somasi untuk diserahkan kepada Deny,A.K,S.H -- yang kemudian Deny menolak sambil menyatakan kepada Indosat untuk membuka isi amplop tersebut -- dan setelah dibuka/disobek sebagian dari amplop tersebut oleh pihak Indosat terlihat sejumlah mata uang USD (Posisi amplop masih berada di tangan pihak indosat/tidak terjadi penyerahan) yang jumlahnya pun tidak diketahui oleh Deny,A.K.
Dan sesaat itu pun Deny langsung disergap oleh anggota polisi yang berjumlah kurang lebih 25 orang, yang ternyata sudah berada di resto pepper lunch Plaza Indonesia, kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Mapolda Metro jaya dengan alasan tertangkap tangan melakukan pemerasan.
4. Bahwa, atas tindakan penangkapan tersebut, Deny, A.K,S.H melalui kuasa hukumnya telah mengajukan prapradilan di pengadilan negeri jakarta selatan, register tertanggal 27 April 2012.
5. Bahwa perlu ditegaskan -- adanya anggapan melaporkan kepada aparat penegak hukum suatu perbuatan yang diduga sebagai suatu tindak pidana dianggap sebagai suatu kejahatan/ancaman/kekerasan/perbuatan tidak menyenangkan/pencemaran nama baik -- maka hal tersebut adalah suatu hal yang salah dan keliru. Kendatipun adalah hak setiap individu untuk membuat laporan/pengaduan.
Seperti diketahui, Deny AK sebelumnya ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan kepada Indosat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan bahwa sebelum penangkapan terjadi, Ketua LSM KTI ini mengirimkan surat somasi kepada Indosat. Dimana selanjutnya terjadi pertemuan di antara Deny AK dan lawyer dari Indosat.
Dimana dalam pertemuan tersebut, masih kata Kombes Pol Rikwanto, lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Deny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjutnya.
"Dana USD 20 ribu (atau sekitar Rp 180 jutaan) itu sekarang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti," ia menambahkan.
Deny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ash/ash)