Aksi Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK dianggap sudah keterlaluan oleh Telkomsel. Bahkan, operator anak usaha Telkom itu mengaku sudah dalam kadar difitnah oleh LSM KTI. Tak pelak, laporan ke Polda Metro Jaya pun akhirnya dilakukan.
Menurut Ricardo Indra, Head of Corporate Communication Division Telkomsel, aksi laporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan Senin (30/4/2012) kemarin melalui tim legal Telkomsel.
"Telkomsel melaporkan LSM KTI atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Indra kepada detikINET, Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan isu tersebut disebarluaskan ke pihak lain tanpa ada bukti. Ada lah pihak yang disebarkan tersebut, pokoknya terkait dengan industri ini (telekomunikasi-red.)," lanjutnya.
"Ini kan merugikan nama baik perusahaan, dengan semena-mena menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti," imbuh Indra.
Telkomsel sendiri sejatinya bukan cuma sekali saja 'berurusan' dengan LSM KTI. Operator seluler dengan lebih dari 100 juta pelanggan itu sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib oleh Denny AK yang merupakan mantan punggawa LSM telekomunikasi lainnya, IdTUG.
"Mulai dari laporan di PN Jaksel, Polres Depok, dan beberapa laporan lainnya. Tapi akhirnya tidak terbukti," Indra menambahkan.
Telkomsel berharap sebagai perusahaan, mereka mendapatkan hak-hak dan kepastian hukum di Indonesia. Agar pihak manapun tidak bisa semena-mena menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Indosat, Ketua LSM KTI Denny AK kembali dilaporkan dua operator selular besar di Tanah Air. Mereka adalah Telkomsel dan XL Axiata yang mengadukan Denny ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyampaikan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (30/4/2012) siang. Terlapor atas nama Fazri mewakili pihak PT Telkomsel, sedangkan Syaifulloh mewakili PT XL Axiata.
Denny AK sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Indosat ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu atas dugaan perbuatan serupa. Ia dilaporkan memeras Dirut Indosat sebesar miliaran rupiah.
Pria bertubuh gempal ini kemudian ditangkap polisi di sebuah restoran di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, setelah menerima uang sebesar USD 20 ribu. Denny kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya atas perbuatannya itu.
(ash/fyk)