Demikian dikatakan Head of Corporate Communication Indosat, Djarot Handoko dalam keterangannya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
"Benar bahwa Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK berupaya memeras Indosat, seperti yang dilansir polisi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal bagaimana terjadinya penangkapan sepenuhnya merupakan operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami telah melaporkannya secara resmi. Masalah ini sudah kami percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," kilah Djarot.
Pun demikian, ia mengatakan bahwa Indosat siap dalam kapasitasnya memberikan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum untuk melakukan operasinya. Namun ditegaskan bahwa operasi yang dilakukan akhir pekan lalu itu, sepenuhnya merupakan operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk penjelasan tentang substansi pemeriksaan, kami sarankan untuk dapat menghubungi pihak yang berwajib. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," Djarot menandaskan.
Sebelumnya, Ketua LSM KTI Denny AK tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras operator Indosat. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Ini setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
Β
Dalam pertemuan tersebut lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Denny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjut Kombes Rikwanto.
"Dana USD 20 ribu (atau sekitar Rp 180 jutaan) itu sekarang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti," pungkasnya.
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Β
(ash/ash)