Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras operator Indosat. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Pertemuan ini terjadi setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
Β
Nah, dalam pertemuan tersebut lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Denny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjut Kombes Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ash/rns)