Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui

Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan. Atas kasus ini, Denny bisa dikenakan hukuman penjara untuk waktu yang cukup lama.

Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Denny ketika bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Denny ternyata memang sudah diincar polisi karena diduga memeras sejumlah operator. Denny kabarnya tidak sendirian dalam melakukan aksi ini.

Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.

"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.

Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.

(rou/ash)




Hide Ads