Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.
Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.
(rou/ash)