Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Mastel sangat gembira dan menghargai tindakan yang sigap dari aparat hukum khususnya kepolisian," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Sentosa, kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mastel tetap mengajak masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, menurut Setyanto, keputusan bersalah atau tidaknya Denny AK, dilakukan di tingkat pengadilan.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," tegasnya.
"Jika memang operator bersalah atau lalai sebaiknya dilaporkan dulu kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), dan jika BRTI tidak mampu mengatasinya baru ke tahap penuntutan secara hukum, somasi, dan sebagainya," Setyanto menandaskan.
(rou/ash)