Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Memeras Operator
Terganggu, Mastel Senang Ketua LSM KTI Dibekuk Polisi
Memeras Operator

Terganggu, Mastel Senang Ketua LSM KTI Dibekuk Polisi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK ketika melakukan aksinya. Denny kabarnya sudah diincar polisi atas laporan pemerasan terhadap operator telekomunikasi.

Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.

"Mastel sangat gembira dan menghargai tindakan yang sigap dari aparat hukum khususnya kepolisian," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Sentosa, kepada detikINET, Senin (23/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi telah bertindak tepat dalam menjaga ketenangan para operator dan pelaku bisnis di bidang jada telekomunikasi yang selama ini terganggu oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, yang seolah-olah mewakili konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia," lanjutnya.

Meski demikian, Mastel tetap mengajak masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, menurut Setyanto, keputusan bersalah atau tidaknya Denny AK, dilakukan di tingkat pengadilan.

"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," tegasnya.

"Jika memang operator bersalah atau lalai sebaiknya dilaporkan dulu kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), dan jika BRTI tidak mampu mengatasinya baru ke tahap penuntutan secara hukum, somasi, dan sebagainya," Setyanto menandaskan.

(rou/ash)






Hide Ads