Demikian ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto ketika mengomentari penangkapan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang ditangkap aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan kepada operator.
"Kami di Kominfo menghimbau kepada seluruh operator telekomunikasi untuk tidak gentar menghadapi tekanan atau upaya pemerasan seperti itu. Dan lagi, ini juga salahnya operator, jangan meng-entertain atau memanjakan siapapun yang melakukan pemerasan," tukas Gatot kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kominfo sendiri sejatinya selalu berprasangka positif terhadap makin banyaknya LSM yang bergerak di bidang telekomunikasi. Pun demikian, aksi para LSM tersebut yang terkadang lantang menyuarakan kepentingan konsumen, juga harus dihadapi secara profesional.
Artinya jika pihak mengkritisi tentang layanan, maka operator yang bersangkutan tentu dituntut untuk memperbaiki diri dan dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi. Bukan malah mengubur 'borok' yang ada dengan aksi 'damai' di balik layar.
Sebab bukan tidak mungkin, ketika hal itu pernah terjadi maka akan menuntun kejadian yang sama di lain kesempatan. Begitu terus selanjutnya.
"Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja baik operator, LSM telekomunikasi dan regulator sekalipun. Jangan sampai berfatal attraction," Gatot menandaskan.
Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi.
Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, yang bersangkutan kita tangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan," kata Daniel saat dihubungi detikcom.
Daniel mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," katanya.
Saat ini, Denny masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ash/rns)