Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Aturan SMS Premium Dibuat Super Ketat

Aturan SMS Premium Dibuat Super Ketat


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Sejumlah lubang regulasi yang dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pencurian pulsa coba ditambal oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Aturan baru yang mengatur penyelenggaraan konten premium akan super ketat.

Demikian diungkapkan anggota BRTI Heru Sutadi. Menurutnya, aturan baru revisi dari Peraturan Menkominfo No.1/2009 ini terpaksa dibuat seketat mungkin karena tak lagi mau menanggung risiko terjadinya penyalahgunaan aturan.

"Tadinya kita inginnya tidak terlalu ketat, sebab para CP dan operator kan inginnya tidak ketat agar mereka bebas berkreativitas. Tapi ternyata kepercayaan yang diberikan dihancurkan dengan kasus sedot pulsa yang begitu merugikan konsumen," ujarnya kepada detikINET, Selasa (10/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ujung-ujungnya, ketika konsumen kecewa, marah, yang digugat kan bukan operator atau CP, tapi kami. Kinerja BRTI yang gemilang beberapa tahun terakhir tersapu gara-gara sedot pulsa," sesal Heru.

Alhasil, dalam revisi aturan ini, seluruh content provider (CP) harus mengikuti uji laik operasi (ULO) sebagai syarat untuk bisa lolos menyelenggarakan konten premium.

"Ada beberapa aturan baru. Izin tidak lagi mendaftar, harus melalui tahapan sesuai dengan izin yang lain, dan ada tahap ULO dulu agar publik terlindungi dan sedot pulsa tidak terjadi lagi. ULO di awal, tapi setelah itu tanggung jawab operator untuk melakukan uji layak layanan sebelum dijual ke pengguna," kata Heru.

Selain revisi aturan SMS premium ke arah yang lebih luas, juga akan ada Permen Quality of Services (QoS) mengenai standar kualitas layanannya. Ada metode surveilance untuk BRTI melakukan pengecekan dan kewajiban penyedian konten melaporkan QoS sesuai standarnya

Dengan adanya aturan baru ini, maka dipastikan seluruh CP akan 'ditelanjangi' layanannya. Mulai dari tahap pengajuan izin hingga pengecekan billing system.

"Kita akan cek, benar tidak pentarifannya. Jangan sampai 'biadab charging' seperti yang disebut Panja Pencurian Pulsa terulang lagi. Unreg juga akan diuji sistemnya jalan atau tidak, seberapa cepat prosesnya. Begitupun dengan call center pengaduan," paparnya.

Penomoran (shortcode) untuk layanan SMS premium juga akan dikeluarkan regulator, bukan dari operator lagi. "Agar industri kembali dipercaya ke depannya dan konsumen terlindungi. Saat ini revisi aturannya masih difinalisasi sebelum dikonsultasikan kembali dengan seluruh stakeholder," pungkas Heru.

(rou/ash)







Hide Ads