Perubahan mendasar perlu dilakukan dalam dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran agar aturan dan ketentuan yang ada disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan zaman.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, tantangan utama dalam menghadapi era konvergensi dan digitalisasi adalah posisi regulator yang menjadi lembaga pengatur dan pengawas industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI di era konvergensi ini, menurut LPPMI, sudah saatnya dilebur dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjadi Komisi Multimedia. Seperti yang dilakukan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Singapura maupun Australia.
"Kalaupun masih tetap terpisah, KPI harusnya lebih fokus kepada pengatur, pengawas dan pengendalian konten penyiaran dengan wewenang untuk memberikan sanksi," lanjut Kamilov.
Menurutnya, KPID tidak terlalu dibutuhkan asalkan di setiap daerah ada perwakilan dari KPI Pusat. Kalaupun KPID tetap dipertahankan, harus ada pembagian wewenang dan tugas yang jelas antara KPI dan KPID dengan hubungan koordinatif.
"Anggota KPI hendaknya dipilih secara independen dan mewakili unsur pemerintah dan pemirsa atau masyarakat. KPI juga harus dapat mengeluarkan keputusan mengenai sanksi dan bilamana ada pihak tidak puas terhadap putusan KPI dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi," pungkasnya.
(rou/ash)