Dalam sidang tersebut hakim melakukan pengecekan sejumlah dokumen, lalu meminta pihak yang tergugat dan digugat melakukan mediasi. Pihak BRTI sendiri diwakili oleh Nurul Budi Yakin, sedangkan pihak CP diwakilkan oleh pengacaranya Hinca Panjaitan.
"Kita setuju untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Hakim meminta mediasi ini selama 40 hari ke depan," tukas Nurul kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses mediasi tersebut, selain Nurul, BRTI menunjuk anggotanya yang lain yakni Danrivanto Budhijanto dan staf hukum dari Kementerian Kominfo untuk mengupayakan jalan damai ke dua yang langsung diwakili oleh pengacaranya.
"Nanti mediatornya ada dari salah satu hakim PN Jakpus. Soal tuntutan sampai Rp 600 miliar itu, silakan saja. Nanti sambil kita carikan dokumen pendukung selama mediasi berlangsung," tandasnya.
Menurut Hinca, BRTI dalam menghentikan layanan CP harus melalui prosedur sesuai Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (short messaging services) ke Banyak Tujuan (broadcast). Yaitu dipanggil terlebih dahulu, diperingatkan hingga baru dikenai sanksi.
(ash/ash)