Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sanksi Bagi Pencuri Pulsa Apa Cukup dengan Denda?

Sanksi Bagi Pencuri Pulsa Apa Cukup dengan Denda?


Susetyo Dwi Prihadi - detikInet

Ilustrasi (ist)
Jakarta -

Bagi pakar hukum telematika Edmon Makarim penyelesaian kasus pencurian pulsa dinilai sudah cukup dengan UU Perlindungan Konsumen. Konsumen yang dirugikan cukup diganti dengan pengembalian pulsa atau denda bagi korporasinya.

"Buat apa pakai dipenjara, ini kan tindakan korporasi. Sanksi yang paling tepat ya cukup dengan denda saja atau mengembalikan pulsa konsumen dirugikan," terang Edmon, saat berbincang dengan detikINET, Kamis (15/3/2012).

Ditambahkan oleh mantan staf ahli hukum Menkomifo itu, penetapan tersangka hingga menjadi tersangka dirasa kurang tepat, karena itu bakal membuat pelaku yang berkecimpung di industri ini ketar-ketir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan spesifik ke masalah konsumen, yang dirugikan konsumen, sudah pidana denda saja. Buat apa jadi tersangkanya ditahan-tahan, cukup perdata. Kalau pidana, ya pidana denda saja," tambahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP.

KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.

(ash/ash)






Hide Ads
LIVE