Usulan untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus pencurian pulsa, dianggap kurang relevan oleh pakar hukum telematika Edmon Makarim.
Menurutnya, ada perbedaan cukup mendasar terkait definisi pencucian uang. Edmon mengungkapkan, biasanya money laundring itu adalah uang hasil kejahatan yang digunakan untuk kegiatan yang legal, sehingga seolah-olah itu adalah uang halal.
"Kalau dalam kasus ini kan tidak. Antara content provider (CP) dengan operator ada dasar perjanjian kerjasamanya yang sesuai undang-undang. Itukan bisnis legal. Nah, kalau saat ini terdapat masalah, itu lebih ke arah kesalahan sistemnya," paparnya kepada detikINET, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagi Edmon, kasus itu tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam UU Pencucian Uang. Ia menganalogikan, "kerjasama antara CP dengan operator bukan transaksi jual-beli narkoba, yang memang jelas uang yang dihasilkannya adalah uang kotor."
"Dalam konteks pengertian karakteristik industri telkomunikasi itukan sah-sah saja, kalau misalnya saat ini ada kasus pencurian pulsa, cukuplah pakai undang-undang perlindungan konsumen,"imbuhnya.
"Memang harus dilihat juga apakah dalam kasus ini termasuk dalam tindakan korporasi atau tindakan pribadi. Kalau tindakan korporasi, sudah cukup denda saja. Diluar itu tentu saja konteksnya berbeda," tambahnya.
Penggunaan UU Pencucian Uang ini sendiri mendapatkan dukungan dari Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya. Politisi Golkar itu mendukung pendapat ini dan segera menyampaikannya ke kejaksaan dan kepolisian sebagai payung hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(ash/ash)