Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Pencurian Pulsa
'Bukan Transaksi Narkoba, Curi Pulsa Beda dengan Cuci Uang'
Kasus Pencurian Pulsa

'Bukan Transaksi Narkoba, Curi Pulsa Beda dengan Cuci Uang'


Susetyo Dwi Prihadi - detikInet

Jakarta -

Usulan untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus pencurian pulsa, dianggap kurang relevan oleh pakar hukum telematika Edmon Makarim.

Menurutnya, ada perbedaan cukup mendasar terkait definisi pencucian uang. Edmon mengungkapkan, biasanya money laundring itu adalah uang hasil kejahatan yang digunakan untuk kegiatan yang legal, sehingga seolah-olah itu adalah uang halal.

"Kalau dalam kasus ini kan tidak. Antara content provider (CP) dengan operator ada dasar perjanjian kerjasamanya yang sesuai undang-undang. Itukan bisnis legal. Nah, kalau saat ini terdapat masalah, itu lebih ke arah kesalahan sistemnya," paparnya kepada detikINET, Kamis (15/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan menggunakan UU Pencucian Pulsa disampaikan oleh ahli pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, yang mendesak polisi menggunakan UU tersebut untuk mengungkap siapa saja yang menikmati uang haram tersebut. Akademisi dari Universitas Trisakti ini melihat hasil kasus pencurian pulsa ini sudah mengalir ke mana-mana sehingga perlu dibongkar hingga akar-akarnya.

Namun bagi Edmon, kasus itu tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam UU Pencucian Uang. Ia menganalogikan, "kerjasama antara CP dengan operator bukan transaksi jual-beli narkoba, yang memang jelas uang yang dihasilkannya adalah uang kotor."

"Dalam konteks pengertian karakteristik industri telkomunikasi itukan sah-sah saja, kalau misalnya saat ini ada kasus pencurian pulsa, cukuplah pakai undang-undang perlindungan konsumen,"imbuhnya.

"Memang harus dilihat juga apakah dalam kasus ini termasuk dalam tindakan korporasi atau tindakan pribadi. Kalau tindakan korporasi, sudah cukup denda saja. Diluar itu tentu saja konteksnya berbeda," tambahnya.

Penggunaan UU Pencucian Uang ini sendiri mendapatkan dukungan dari Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya. Politisi Golkar itu mendukung pendapat ini dan segera menyampaikannya ke kejaksaan dan kepolisian sebagai payung hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

(ash/ash)





Hide Ads