"Kami juga berharap agar CP-CP yang tidak terdaftar dan mendapat pengaduan masyarakat juga dapat segera diproses kepolisian. Sebab ditemukenali ada CP-CP yang belum mendaftar sebagaimana disyaratkan PM 1/2009," kata Anggota BRTI, Heru Sutadi, kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).
Seperti diketahui, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian pulsa dengan inisial NHB, direktur utama salah satu perusahaan CP yang berinisial PT C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PT C yang dijadikan tersangka, BRTI sebelumnya juga telah mengungkap puluhan daftar nama para CP yang diduga punya andil dalam kasus pencurian pulsa ini. Bahkan, ada pula CP yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari BRTI.
"Pelanggaran ini tentu melanggar pasal 11 jo Pasal 47 UU 36/1999 tentang telekomunikasi, dimana sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta," tegas Heru.
(rou/ash)