Ketiga perusahaan itu, Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Evillage Pte, diungkap namanya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.
"Ketiga perusahaan ini selain tidak memiliki izin dari BRTI sesuai Permenkominfo No.1/2009 pasal 2 ayat 1, juga paling banyak dikeluhkan masyarakat dari laporan yang masuk ke contact center 159 kami," kata Ketua BRTI Syukri Batubara, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja, dalam simpulan rapat yang dibacakan Ketua Panja Tantowi Yahya, pun mendesak BRTI untuk menginstruksikan kepada para operator yang menjadi mitra bisnisnya agar segera menghentikan layanan dari ketiga perusahaan CP tersebut.
(rou/fyk)