Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
3 Perusahaan CP Masuk Daftar Hitam

3 Perusahaan CP Masuk Daftar Hitam


- detikInet

Jakarta - Tiga perusahaan penyelenggaraan jasa konten premium masuk daftar hitam. Sebab, selain tidak memiliki izin penyelenggaraan, perusahaan itu juga terindikasi kuat melakukan pencurian pulsa karena paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketiga perusahaan itu, Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Evillage Pte, diungkap namanya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.

"Ketiga perusahaan ini selain tidak memiliki izin dari BRTI sesuai Permenkominfo No.1/2009 pasal 2 ayat 1, juga paling banyak dikeluhkan masyarakat dari laporan yang masuk ke contact center 159 kami," kata Ketua BRTI Syukri Batubara, Rabu (22/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, ketiga CP tersebut dikenakan sanksi regulatif berupa larangan beroperasi dan kewajiban ganti rugi sesuai peraturan perundangan.

Panja, dalam simpulan rapat yang dibacakan Ketua Panja Tantowi Yahya, pun mendesak BRTI untuk menginstruksikan kepada para operator yang menjadi mitra bisnisnya agar segera menghentikan layanan dari ketiga perusahaan CP tersebut.


(rou/fyk)





Hide Ads