Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Digugat CP Rp 688,4 Miliar
Kominfo Kaji Ulang Prosedur Teknis BRTI
BRTI Digugat CP Rp 688,4 Miliar

Kominfo Kaji Ulang Prosedur Teknis BRTI


- detikInet

Jakarta - Gugatan Rp 688,4 miliar yang dilayangkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuat Kementerian Kominfo tergerak untuk melakukan pengecekan internal terhadap prosedur pelaksanaan Permenkominfo No.1/2009.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, pengecekan secara internal perlu dilakukan demi menjaga azas keadilan dalam penanganan kasus pencurian pulsa ini. Apa lagi, bukan kali ini saja BRTI digugat karena keputusannya.

"Agar semua pihak mendapatkan keadilan di mata hukum, mungkin kami perlu mengecek internal kami dengan BRTI apakah prosedur yang diatur dalam Permenkominfo No. 1/2009 sudah sepenuhnya diikuti atau belum," papar Gatot kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dua perusahaan CP yakni PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.

Hinca Pandjaitan, kuasa hukum kedua perusahaan CP tersebut, merasa kliennya telah dirugikan. Keduanya lewat Hinca, menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan pencuri pulsa.

"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta per hari," kata Hinca.

Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Kominfo pun akan melakukan pengecekan pelaksanaan aturan yang dijalankan oleh BRTI berdasarkan pasal 20 dari Peraturan Menkominfo No.1/2009 tersebut, yakni:

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.

3. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut dimana masing masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.

"Ini artinya, kami perlu mengecek apakah CP yang dipermasalahkan BRTI tersebut sudah pernah diberi peringatan hingga tiga kali berturut-turut atau belum. Ketentuan ini pada dasarnya mengacu pada UU Telekomunikasi khususnya pasal 45 dan 46," papar Gatot.

Kalau ternyata CP yang menggugat BRTI tidak punya izin--meski izin yang dimaksud dalam Permenkominfo tersebut khususnya pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 hanya berupa pendaftaran--posisi BRTI menjadi lebih kuat karena CP tersebut beroperasi tanpa didaftarkan pada BRTI.

Yang jadi persoalan, menurut Gatot, adalah sewaktu mengumumkan pada publik, BRTI harus aware dengan adanya UU lain, yaitu UU No. 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di pasal 17.

Di dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap badan publik wajib membuka akses setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali antara lain, informasi yang sedang menjadi bahan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Artinya, tempo hari pemohon informasinya kan Panja Pencurian Pulsa, dan informasi yang diminta itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Hanya saja, jika Panja minta ke BRTI dan ternyata itu sedang diproses oleh Bareskrim, ya harusnya BRTI tidak perlu takut diminta informasinya oleh Panja," papar Gatot.

"Sekali lagi itu haknya penggugat untuk mengadukan BRTI, dan BRTI harus merespons sesuai koridor hukum yang ada. Jika pada jalur yang benar ok saja, tetapi jika ragu-ragu, next time harus lebih hati-hati," demikian Gatot mengingatkan.


(rou/fyk)







Hide Ads