"Kami turut prihatin atas adanya gugatan tersebut, karena menurut kami BRTI sudah on the right track dan berusaha semaksimal mungkin dalam bertindak secara fair dan obyektif mengatasi masalah pulsa tersebut," sesal Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
Seperti diketahui, dua perusahaan CP yakni PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta per hari," kata Hinca.
Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.
Menurut Gatot, menerima gugatan publik memang risiko yang harus ditanggung oleh sebuah lembaga penyelenggara negara jika regulasi dan kebijakannya dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada.
"Kan bukan kali ini saja BRTI digugat, dulu pun juga pernah oleh IMOCA. Kami yakin, rekan-rekan di BRTI sudah mempertimbangkan berbagai konsekuensinya sebelum memutuskan suatu keputusan terhadap CP-CP yang diduga dianggap bemasalah," pungkas Gatot.
(rou/ash)