"BRTI menghargai semua upaya untuk mencari kebenaran, terutama dalam kasus yang telah meresahkan masyarakat berupa pencurian pulsa. Begitu juga dengan yang dilakukan kuasa hukum dari perusahaan PT Extent Media dan PT Era Cahaya Brillian," demikian pernyataan anggota BRTI Heru Sutadi yang disampaikan kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
Seperti diketahui, dua perusahaan CP yakni PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta per hari," kata Hinca.
Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.
Menanggapi gugatan ini, BRTI menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di sisi lain, BRTI telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga, alangkah baiknya semua menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian," papar Heru.
(rou/ash)