Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Digugat CP Rp 688,4 Miliar, BRTI Terima Nasib

Digugat CP Rp 688,4 Miliar, BRTI Terima Nasib


- detikInet

Jakarta - Tak ada upaya perlawanan berarti dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meski digugat untuk memberikan ganti rugi Rp 688,4 miliar oleh dua perusahaan content provider (CP) yang tak terima disebut sebagai 'pencuri pulsa'.

"Nasib BRTI lah, risiko badan," cetus anggota BRTI Nonot Harsono saat dimintai komentarnya oleh detikINET soal gugatan yang dilayangkan oleh kedua CP tersebut, Senin (5/3/2012).

Seperti diketahui, dua perusahaan CP yakni PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hinca Pandjaitan, kuasa hukum kedua perusahaan CP tersebut, merasa kliennya telah dirugikan. Keduanya lewat Hinca, menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan pencuri pulsa.

"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.

Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

Nonot pun menyiratkan belum ada upaya dari BRTI untuk melakukan gugatan balik untuk menjaga wibawa regulator. Apalagi yang mengajukan gugatan adalah CP Extent yang sejatinya tidak memiliki izin penyelenggaraan konten premium dari BRTI.

"Kan ini bukan soal berani-beranian," pungkas Nonot.

(rou/ash)







Hide Ads