"Yang jelas ini tidak akan mempengaruhi kerja Panja yang akan bermuara pada lahirnya aturan baru," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa, Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (5/2/2012).
Aturan baru itu diharapkan akan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan para pelaku industri, juga pengembalian uang kerugian rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dua perusahaan CP PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) total senilai Rp 688,4 miliar.
Hinca Pandjaitan, kuasa hukum kedua perusahaan CP tersebut, merasa kliennya telah dirugikan. Keduanya lewat Hinca, menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan pencuri pulsa.
"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.
Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.
(rou/ash)