Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Digugat Rp 688 Miliar
Gugatan CP Tak Pengaruhi Hasil Panja Pencurian Pulsa
BRTI Digugat Rp 688 Miliar

Gugatan CP Tak Pengaruhi Hasil Panja Pencurian Pulsa


- detikInet

Jakarta - Perusahaan content provider (CP) yang tengah jadi incaran untuk dijadikan tersangka dalam kasus pencurian pulsa, mulai melakukan aksi gugat balik. Meski demikian, gugatan tersebut dinilai tak akan mempengaruhi hasil kerja Panja Pencurian Pulsa.

"Yang jelas ini tidak akan mempengaruhi kerja Panja yang akan bermuara pada lahirnya aturan baru," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa, Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (5/2/2012).

Aturan baru itu diharapkan akan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan para pelaku industri, juga pengembalian uang kerugian rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta pengumuman nama-nama pelaku industri yang berbuat curang dan mendorong aparat hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan Panja," tegasnya.

Seperti diketahui, dua perusahaan CP PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) total senilai Rp 688,4 miliar.

Hinca Pandjaitan, kuasa hukum kedua perusahaan CP tersebut, merasa kliennya telah dirugikan. Keduanya lewat Hinca, menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan pencuri pulsa.

"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.

Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

(rou/ash)







Hide Ads