"Kami akan melakukan kunjungan ke laboratorium IT mereka. Ya, sudah pasti terkait dengan pemerosesan data-data yang mereka ambil dari operator," ungkap Ketua Panja Tantowi Yahya, kepada detikINET, Kamis (1/3/2012).
Menurut Tantowi, Panja sudah meminta waktu kunjungan ke Bareskrim untuk mengamati secara langsung proses pengusutan data-data tersebut. "Kami sudah janjian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini, proses pengusutannya terbilang lambat. Bareskrim yang sempat diundang hadir dalam rapat Panja, belum juga mengumumkan hasil gelar perkara internal yang semula dijanjikan berlangsung 13 Januari 2012.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga mengaku tak pernah diundang oleh Bareskrim soal rencana gelar perkara kasus pencurian pulsa yang katanya merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliun itu.
Tak pelak, tuduhan 'main mata' antara Bareskrim dengan pihak operator dan content provider (CP) yang tersandung kasus ini pun merebak. Bareskrim mulai sering dirumorkan memanfaatkan kasus 'basah' ini sebagai 'mesin ATM'.
"Kami tidak 'masuk angin'. Kami sudah disumpah dan disuntik vaksin anti suap dalam kasus ini," klaim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Arief Sulistiyo dalam rapat dengan Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2012) lalu.
Bareskrim, kata dia, telah melakukan 127 kali pemeriksaan di antaranya 39 kali pemeriksaan digital forensik.
Pihak Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari berbagai unsur terkait kasus tersebut di antaranya media elektronik yang menayangkan iklan konten premium, operator seluler, dan penyedia konten.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten dan menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte," katanya.
Dari pemeriksaan selama ini, menurut Arief, sudah didapat beberapa pola penyedotan pulsa yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
"Gelar perkara itu bertujuan mencari perbuatan melawan hukumnya, dicarikan pasal pidana yang tepat, dan alat bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
(rou/ash)