Menurut Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, solusi itu bisa berupa pemasangan filter atau pun memperlebar pita penyangga frekuensi (guard band).
"Solusi tersebut sebaiknya dilakukan pemerintah sebelum melelang dua kanal tersebut. Smart pasti mau irit, sedangkan guard band yang banyak bisa berakibat menghambur-hamburkan frekuensi, padahal lebarnya sudah sangat terbatas," ujarnya kepada para wartawan, Senin (27/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mas Wigrantoro mencontohkan kesepakatan antara Hutchison CP Telecommunication (Tri) yang berdampingan dengan Telkom Flexi di pita 3G. "Setelah terjadi negosiasi yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang saling menguntungkan."
Sementara Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, untuk mengatasi masalah interferensi di ujung kanal 12 tersebut, maka harus ada independent review untuk masalah teknis.
"Sekarang ini dengan banyaknya repeater dijual bebas yang non-standar, sudah merepotkan operator karena dampak interferensinya. Sebaiknya cari technical reviewer independent mengapa kanal tersebut tidak bisa dipakai karena secara teori sebenarnya tidak masalah," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Layanan Korporasi Smart Telecom Ubaidillah Fatah menjelaskan, berdasarkan pengukuran di lapangan oleh tim Ditjen Sumber Daya Pos dan Informatika bersama operator 3G didapat hasil bahwa sistem PCS 1900 (Smart) yang telah beroperasi sejak 2007, telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk beroperasi berdampingan (co-existence) dengan 3G.
"Tidak ada interferensi atau gangguan frekuensi antarkeduanya selama ada guardband selebar minimal 2 MHz," ujarnya.
Menurut dia, sistem bisa berjalan bersama selama ada guardband 2 MHz. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, memang perlu ada pengaturan penempatan antena/BTS di antara keduanya agar didapat isolasi antena yang besar dan juga filter uplink di sisi UMTS/3G.
(rou/ash)