Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pencurian Pulsa
'Kejahatan Luar Biasa Jangan Hanya Diberi Peringatan'
Pencurian Pulsa

'Kejahatan Luar Biasa Jangan Hanya Diberi Peringatan'


- detikInet

Jakarta - Kasus pencurian pulsa dinilai oleh Panja Komisi I DPR RI sebagai tindak kejahatan luar biasa. Itu sebabnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) didesak untuk tegas kepada para content provider (CP) dan operator yang terbukti bersalah, jangan sekedar diberikan peringatan.

"Seharusnya langsung dicabut saja izinnya. Ini kejahatan luar biasa, bukan cuma pelanggaran administratif, tapi pidana," kata Effendi Choirie, anggota Panja Pencurian Pulsa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BRTI.

Ketua BRTI Syukri Batubara dalam paparannya di rapat Panja, mengaku hanya bisa memberikan peringatan kepada CP dan operator sampai tiga kali jika terjadi pelanggaran, termasuk dalam kasus pencurian pulsa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sesuai Peraturan Menkominfo seperti itu. Di situ belum diklasifikasi mana yang paling merugikan dan yang kurang merugikan masyarakat. Kalau kata hati nurani saya, benar sudah terjadi pelanggaran berat. Tapi aturannya kan seperti itu. Kita tidak bisa sewenang-wenang mengambil tindakan," jelasnya.

BRTI sendiri mengaku telah memberikan peringatan pada 43 CP yang terdaftar dan berizin tetapi banyak dikeluhkan pelanggan. Peringatan juga dilayangkan kepada 9 operator. Tiga CP yang tidak terdaftar dan tidak berizin juga dilayangkan peringatan.

"Dasar peringatan adalah banyaknya keluhan yang masuk ke contact center 159 milik BRTI," kata Syukri.

Menurut Gus Choi, panggilan akrab Effendi Choirie, Peraturan Menteri Kominfo (permen) No.1/2009 bisa digantikan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi jika dilihat dari kasus yang dihadapi.

"Setahu saya, permen itu cuma peraturan administratif, yang tertinggi adalah UUD. Dalam kasus Ini, rakyat dihisap pulsanya setiap hari tanpa sepengetahuannya, dan dianggap sesuatu yang normal. Menurut saya ini kejahatan yang luar biasa," kata dia.

Syukri sendiri mengaku memahami hal ini. "Saya paham, kami juga risau. Tapi yang jadi acuan BRTI ada Permen. Terus terang saja kami tidak bisa apa-apa. Berdirinya BRTI di situ juga karena peraturan menteri, jadi kami tidak bisa melanggarnya. Kalau kami melangkah lebih jauh, berarti kami yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Yang bisa kami lakukan, kami sudah kirimkan nama-nama CP ini ke Bareskrim. Karena tindakan hukum adanya di kepolisian, bukan BRTI," jelas Syukri.

Sementara Ketua Panja Tantowi Yahya, juga meminta BRTI untuk bertindak lebih tegas dengan memberikan peringatan yang lebih keras kepada para CP yang terbukti nakal melakukan pelanggaran, khususnya jika terbukti melakukan pencurian pulsa.

"Di sepakbola saja, kartu merah bisa diberikan langsung jika pelanggarannya keras dan tak bisa ditolerir lagi. Masak kaki sudah patah ditekel cuma dikasih kartu kuning saja. BRTI harusnya bisa melakukan hal yang sama. Misalnya, cabut ijin. Jangan hanya sekadar peringatan," tegas Tantowi.


(rou/ash)







Hide Ads