"Saya sudah bicara ke kejaksaan. Saya sudah bicara dengan Jaksa Agung. Saya sudah berikan penjelasan bahwa dalam pandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, IM2 tidak melanggar karena yang menyewa kanal 3G itu memang Indosat," kata dia saat ditemui di sela acara Asia Internet Coalition di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Menkominfo pun menjelaskan, di dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, ada tiga definisi perusahaan yang boleh menyediakan layanan telekomunikasi, yaitu, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara jasa telekominkasi khusus seperti militer atau polisi intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama juga dengan internet service provider yang ada 280 banyaknya, ini dia tidak punya 3G sendiri, sebab mana cukup. Ini cuma 12 kanal, 12 blok, baru 10 yang laku. Jadi IM2 itu menyewa B2B (business to business) agreement dengan Indosat. Ini disahkan secara UU," papar Tifatul.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.
Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.
IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.
Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rou/ash)