Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus IM2 Bisa Berimbas Gugurnya UU Telekomunikasi

Kasus IM2 Bisa Berimbas Gugurnya UU Telekomunikasi


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyayangkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.

Anggota BRTI Nonot Harsono menilai jika kasus ini berlarut-larut, maka bisa berakibat buruk pada iklim investasi di sektor teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia. "Sangat tidak baik bagi iklim investasi Indonesia," kata dia kepada detikINET, Rabu (25/1/2012).

"Bila para investor melihat Kemkominfo ternyata bukan lembaga tertinggi urusan Telekomunikasi, maka UU No.36/1999, PP No.52/2000, PP No.53/2000 hingga KM No.21/2001 gugur karena kasus ini," sesalnya lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 -- yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.

Hery Nugroho, mantan Anggota BRTI yang pernah dipanggil oleh Kejati untuk memberikan kesaksian, merasakan ada yang aneh dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini seperti dicari-cari kesalahannya agar terus berlanjut.

"Kasus ini seperti dicari-cari kesalahannya. Tidak berhasil dari sisi frekuensi, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah lain seperti transfer pricing, cross subsidize, dan lain-lain," papar Hery.

Hal itu juga ikut dirasakan Nonot. Ia berharap kasus ini hanya salah persepsi saja. "Aku cinta Kejagung, karena itu sayang bila ada oknum yang merusak nama besar Kejagung. Semoga Pak Jaksa Agung atau Pak Jamwas Marwan Effendi bisa cepat dapat kabar tentang kerancuan ini," harapnya.

(rou/ash)





Hide Ads