Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Jika IM2 Salah, Penyelenggara VSAT Harus Luncurkan Satelit Sendiri'

'Jika IM2 Salah, Penyelenggara VSAT Harus Luncurkan Satelit Sendiri'


- detikInet

Jakarta - Analogi pelaporan terhadap Indosat Mega Media (IM2) yang dituding melakukan penyelewengan aset negara berupa frekuensi seluler 3G dinilai konyol. Sebab, jika analogi itu yang dipakai untuk menjerat, maka tak hanya IM2 saja yang harusnya dihukum.

"Analogi yang mungkin bisa dipakai seperti ini. Penyelenggara VSAT itu penyelenggara jasa, maka mereka harus luncurkan satelit sendiri-sendiri. Itu kan konyol," ketus mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Hery Nugroho, dalam jumpa pers pernyataan bersama 10 asosiasi di Graha MIK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat ke penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Hery sendiri mengaku pernah dipanggil oleh Kejati untuk memberikan kesaksian. "Saya waktu itu dipanggil untuk berita acara wawancara. Waktu itu setelah saya jelaskan, kasusnya sempat berhenti karena memang tidak ada yang salah dalam hal regulasi," kata dia.

"Tapi entah kenapa, kasus ini seperti dicari-cari kesalahannya. Tidak berhasil dari sisi frekuensi, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah lain seperti transfer pricing, cross subsidize, dan lain-lain," keluh Hery.

(rou/ash)






Hide Ads
LIVE