Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus 3G Indosat Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Kasus 3G Indosat Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum


- detikInet

Jakarta - Kementerian Kominfo berharap kasus dugaaan penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G Indosat dapat segera selesai dan diklarifikasi secara hukum, agar ke depannya tak ada lagi kondisi ketidakpastian hukum dalam industri telekomunikasi Indonesia.

Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung pun telah meningkatkan status kasusnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial IA dari IM2 dalam Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, jika memang ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus ini, maka pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikan kasusnya hingga selesai.

"Akan tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi hukum secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty bagi industri telekomunikasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Ditegaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sesuai dasar hukum yang ada pada sejumlah peraturan.

Termasuk dalam kasus 3G Indosat ini, Kominfo juga menyatakan Indosat dan anak usahanya IM2 telah memenuhi kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh pihak yang berwenang.

Gatot mengatakan, Indosat telah memenuhi kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio, BHP jasa telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO)

"Sedangkan kewajiban IM2 sebatas sebagai penyelenggara jasa internet (PJI), yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan kontribusi USO, serta dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa-menyewa," katanya.

(rou/ash)






Hide Ads