Jakarta -
Peraturan Menteri 1/2009 tentang layanan konten premium masih belum kelar direvisi. Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku berhati-hati dan tak mau gegabah dalam merevisi demi memastikan tak ada lagi pencurian pulsa.
"Kami sedang bahas perubahan Permen 1/2009 tentang taktis teknis bagaimana supaya tidak terulang lagi. Jadi harus dipastikan betul," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Menteri juga memastikan bahwa Surat Edaran No. 177/2011 tentang unreg massal SMS premium tidak akan dimodifikasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada lobi dicabut, kecuali diminta Komisi I. Ini sesuai arahan Komisi I sebelumnya, kami bertindak tegas setelah ramai keluhan pencurian pulsa. Harus dilakukan unreg massal, ini kita pelajari dari berbagai negara yang pernah lakukan juga, seperti Singapura dan Malaysia," pungkas Tifatul.
(rou/ash)