Demikian diutarakan Menkominfo kala Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (18/1/2012).
"Kita selama ini juga sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusutnya (pencurian pulsa-red.). Targetnya harus ada yang dipenjarakan. Ini sedang ditangani Bareskrim, yang bersalah harus dihukum. Jangan sampai lolos begitu saja," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh penawaran unreg massal pada 19 Oktober 2011 lalu. Terus terang, ini satu tindakan yang sangat tegas, membuat banyak yang berteriak karena kehilangan pendapatan. Keputusan ini menjawab arahan Komisi I," ujar Tifatul.
Kini, evaluasi terhadap aturan main layanan konten premium masih dilakukan. Dimana saat ini tengah dilakukan revisi terhadap Permen nomor 1 tahun 2009 yang mengatur bisnis ini. Perubahan terkait dari sisi pola bisnis, spam, sanksi, privasi, dan lainnya.
"Intinya, penyelidikan masih on progress. BRTI telah menyurati operator agar tak menghilangkan barang bukti, menyurati Bareskrim, serta menyurati operator agar mencadangkan ganti rugi kepada pelanggan," Tifatul menandaskan.
(ash/ash)