A. Perbaikan terhadap upaya penanganan dan tindak lanjut kasus pencurian pulsa.
B. Meminta operator telekomunikasi mengalokasikan anggaran penggantian pulsa sebelum tutup tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
D. Menjamin agar seluruh barang bukti yang berada di operator telekomunikasi terhitung sejak tahun 2009 tidak dihilangkan oleh pihak manapun.
E. Tetap memberlakukan instruksi BRTI no 177 tahun 2011 tentang langkah langkah teknis dalam upaya pengawasan BRTI terhadap operator telekomunikasi untuk penanggulangan tindak pencurian pulsa sampai dengan penyidikan kasus ini selesai dan dianggap cukup oleh Panja.
F. Terkait dengan instruksi BRTI no 177 tersebut Panja minta BRTI untuk menyampaikan laporan meingguan oleh operator telekomunikasi kepada BRTI untuk disampaikan kepada Panja.
G. Menyampaikan neraca laba rugi perusahaan operator telekomunikasi dan CP.
H. Melengkapi/menyempurnakan data-data terkait kasus pencurian pulsa, terutama mengenai data kerugian riil masyarakat.
Nah, dari 8 point tersebut, Panja menilai baru butir B dan E yang sudah dilakukan BRTI. Adapun rekomendasi lainnya dianggap cuma angin lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, BRTI yang diwakili Nonot Harsono berkilah bahwa ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan BRTI sehingga beberapa rekomendasi Panja belum dilakukan.
Sehingga pada akhirnya BRTI tidak punya kewenangan untuk memaksa operator dalam beberapa rekomendasi. Misalnya meminta operator menyampaikan neraca laba rugi terkait pencurian pulsa.
"Jadi kami baru sebatas meneruskan surat rekomendasi itu kepada operator," tukasnya, ketika ditemui usai rapat dengan Panja Komisi I DPR, Senin (16/1/2012).
Nonot menandaskan jangan sampai kewenangan BRTI overlapping dengan institusi lainnya. Misalnya Bareskrim yang bertugas mengusut pencurian pulsa secara hukum.
(fyk/ash)