''Tapi itu masih menunggu PP yang kita sedang ajukan ke presiden, itu juga masih di Kementerian Hukum dan HAM, sedang harmonisasi,'' terang Menkominfo Tifatul
Sembiring usai peresmian Desa Informasi Wonogondo, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Minggu (18/12/2011).
Jika PP tersebut sudah terbit, lanjut Tifatul, pihaknya akan langsung memanggil seluruh perusahaan asing yang bermain di industri telekomunikasi Indonesia. Tentunya, perusahaan-perusahaan asing itu hanya boleh beroperasi jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sampai sekarang PP masih dalam tahap pematangan, namun Menkominfo optimistis, produk hukum itu dapat diteken presiden tahun depan. Artinya, otoritas terkait dapat secepatnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan asing yang mengindahkan desakan pemerintah.
''Insya Allah 2012 selesai,'' imbuhnya.
Sifat wanti-wanti yang dilontarkan pemerintah kepada para perusahaan asing pun sudah cukup terdengar gaungnya sekarang. Khususnya, isu panas yang melibatkan produsen BlackBerry, Research In Motion (RIM).
Terkait permintaan pemerintah RI kepada RIM agar memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, terang Menkominfo, dari sejumlah syarat yang diminta, tinggal satu yang belum dipenuhi. Yakni pembangunan data center.
Sedangkan untuk tuntutan lainnya, perusahaan asal Kanada itu telah melaksanakannya. Antara lain pendirian cabang di Indonesia, pelayanan purna jual, penyerapan tenaga kerja, penggunaan software lokal dan pemblokiran situs porno.
''Nanti kita lihat, bagaimana aturan dari PP itu sendiri,'' pungkasnya.
Apakah berarti sikap pemerintah akan kembali melunak menghadapi RIM? Menteri asal PKS itu membantahnya. Dirinya juga enggan berspekulasi terkait keputusan pemerintah menyangkut masa depan Blackberry di Indonesia.
''Mana lunak? Dulu saya bilang, enough is enough, saya tutup. Buktinya, yang 5 kan dipenuhi. Kita baca saja nanti hasil akhir PP seperti apa,'' sergahnya.
PP penyelenggaraan UU ITE dalam salah satu pasalnya memang mengatur kewajiban dari perusahaan asing yang menjalankan transaksi elektronik di Indonesia untuk memiliki data center lokal, artinya dibangun di Tanah Air.
Adapun perusahaan yang dimaksud menggelar transaksi elektronik ini antara lain, perusahaan jasa telekomunikasi, jasa keuangan, jasa penerbangan, dan lainnya.
(bdh/ash)