Ya, BRTI memang lembaga yang mengeluarkan surat edaran kepada operator untuk melakukan unreg massal SMS Premium pada pertengahan Oktober lalu. Hal ini untuk meredam aksi content provider nakal yang sudah meresahkan.
Hanya saja, kini pengguna menunggu keputusan regulator. Mengenai siapa yang salah dari kasus ini. Terlebih CP dinilai tak bekerja sendiri alias operator pun mengetahui aksi nakal partnernya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini orang yang diambil itu petani, tukang ojek, tukang sayur, dia cuma beli pulsa Rp 5.000. Boleh saja ada layanan seperti itu, tapi jangan main potong saja," imbuh dia.
Restitusi atau pengembalian pulsa sendiri dinyatakan saat ini sudah mulai berjalan. Operator harus mau melakukan proses ini untuk memberi ganti rugi.
"Ya, bentuknya pulsa bukan uang. Harus mau mereka, kalau tidak saya cabut izinnya," kata Syukri singkat.
Pengusutan kasus pencurian pulsa saat ini memang masih terus berjalan. Jika BRTI menggelar audit forensik untuk melakukan evaluasi, perwakilan rakyat di Komisi I DPR RI pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus ini.
(fyk/ash)