Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Lamban, Panja Pencurian Pulsa Gregetan

BRTI Lamban, Panja Pencurian Pulsa Gregetan


- detikInet

Jakarta - Penyelesaian kasus pencurian pulsa dinilai terlalu lamban ditangani Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Situasi ini membuat Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI gregetan.

"Yang lelet itu BRTI sebagai lembaga regulasi dan supervisi. Kasus ini menggantung di BRTI. Panja akan bertanya ke mereka dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) minggu ini," Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, kepada detikINET, Selasa (22/11/2011).

Selain akan memanggil BRTI, Panja juga akan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan bisnis ini, termasuk pelaku maupun korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantowi menilai penyelesaian kasus ini terlalu lamban. Sebab, sudah sebulan lebih terhitung sejak BRTI mengeluarkan surat edaran penghentian konten premium ke 10 operator per tanggal 14 Oktober 2011 lalu.

Surat edaran yang berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian itu, secara pelan tapi pasti mulai menggulung bisnis penyedia konten.

"Kasihan dengan penyedia konten yang menjalankan bisnis dengan jujur karena adanya ketidakpastian. Para penyedia konten yang jujur ini harus tetap boleh berbisnis karena bisnis ini tidak boleh mati," tegas Tantowi.

Menanggapi hal ini, anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menuntaskan kasus ini.

"Untuk menangani ini tidak bisa dengan satu obat mujarab saja, tapi dengan beberapa rencana aksi. Termasuk perubahan rezim SKA (sender keep all) ke cost based, revisi PM 1/2009, dan evaluasi CP-CP. Kami masih menunggu Ketua BRTI (Syukri Batubara) kembali dari ibadah haji untuk menggelar rapat pleno," kata dia.

Meski demikian, BRTI menurut Heru, telah mengambil tindakan dengan menginstruksikan kepada operator untuk menghentikan layanan CP yang tidak berizin dan meminta para CP tersebut agar mengembalikan uang pelanggan terhitung sejak kali pertama menyelenggarakan layanan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Karunia Asih Rahayu mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan BRTI, untuk mengumumkan ke masyarakat penyedia konten yang nakal dalam kasus sedot pulsa.

"Konsumen ingin tahu mana yang nakal dan mana yang baik. Kalau tidak diumumkan, pemerintah sudah mengabaikan hak konsumen dalam mendapatkan informasi. Pengumuman itu penting sebagai efek jera terhadap content provider yang nakal," ujar Karunia.

Dia menduga, tidak diumumkannya nama-nama perusahaan nakal itu karena terkait etika bisnis dan keberlangsungan usaha. Padahal, semestinya yang diutamakan adalah nasib konsumen yang sudah dirugikan CP nakal.

Sebaliknya, pemerintah juga harus memberikan kejelasan berusaha bagi CP yang baik. Sehingga mereka tidak dirugikan dan kena imbas dari CP nakal.

"Yang nakal harus diumumkan ke publik dan diberi sanksi. Untuk yang baik, bisa kembali menjalankan bisnisnya tentu dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan BRTI baik kepada penyedia konten dan operator itu sendiri. Sehingga tidak terulang lagi kasus seperti ini," tuturnya.

Karunia mengaku, YLKI sudah menerima ratusan pengaduan dari konsumen kasus sedot pulsa sudah sejak empat tahun lalu. Tetapi, baru tahun ini konsumen lebih peduli, teliti, dan akhirnya berani protes.

"Bisnis SMS premium atau apapun juga, semestinya transparan dan jelas bagaimana memulai serta menghentikan produk atau content tersebut. Jika konsumen tidak berminat, jangan dikirimi,” tegasnya.


(rou/sha)




Hide Ads