"Kita akan pantau terus dampaknya terhadap kualitas layanan kepada masyarakat," tegas anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Jumat (11/11/2011).
Terlebih, lanjutnya, regulator juga sedang melakukan evaluasi terhadap operator dan content provider terkait jasa pesan premium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak berlarut-larut, tampaknya manajeman Telkom sebagai induk semang perlu segera membereskan masalah ini," pungkas Heru.
Sebelumnya, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto, telah mewanti-wanti jika aksi mogok ini sampai mengakibatkan gangguan layanan telekomunikasi, maka Telkomsel bisa kena sanksi.
Sebab hal itu berbenturan dengan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dimana salah satu ayatnya menyebutkan tentang kewajiban operator untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Di samping itu juga akan ada hadangan dari Permen Kominfo nomor 10, 11, 12, 13 dan 14 tentang standar Kualitas Layanan Telekomunikasi Internasional, SLJJ, Lokal, FWA, Seluler.
"Bisa terbuka turunnya SP1 tetapi tentu saja jika tingkat gangguannya signifikan. Dan jika tidak ditaati, SP2, dan seterusnya," kata Gatot.
"Dan jangan lupa, masih ada UU lain yang bisa dijadikan acuan yaitu UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen. Biasanya operator baru dapat SP1 saja sudah tidak convenient karena pasti kami publish," ia menandaskan.
(ash/fyk)