Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 6 syarat kepada RIM. Keenam syarat tersebut adalah dibukanya kantor cabang, layanan purna jual, penggunaan konten lokal baik hardware ataupun software, penyerapan tenaga kerja, filtering pornografi, dan pembangunan data center di Indonesia.
"Negosiasi dengan RIM, tinggal data center yang masih belum. Yang lainnya sudah," kata Menkominfo Tifatul Sembiring saat berbincang dengan detikINET di Bandung, Selasa (27/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 yang mewajibkan bank dan telekomunikasi yang jaringannya internasional wajib buka data center. Nah turunan dari itu adalah PP yang saat ini sedang diharmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Tinggal aturan teknis, tidak ada yang substansial," paparnya.
Disinggung aturan teknis seperti apa yang tengah digodok, Tifatul memaparkan bahwa ada hal-hal teknis yang perlu dipikirkan sehingga saat implementasi tidak merugikan pihak manapun.
"Misalnya bank internasional yang memiliki pelanggan hanya seribu orang nasabah. Ya itu kan tidak mungkin kita wajibkan mereka untuk bangun data center. Tinggal hal-hal teknis saja lah. Tahun ini selesai" jelasnya.
Terkait dengan enggannya RIM untuk membangun pabrik, Tifatul berharap agar masalah tersebut tidak tanggapi secara berlebihan.
(afz/rou)