Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Data Center RIM Tunggu Peraturan Pemerintah

Data Center RIM Tunggu Peraturan Pemerintah


- detikInet

Bandung - Syarat untuk membangun data center dituding sebagai penyebab Research in Motion (RIM) enggan membangun pabrik di Indonesia. Padahal aturan untuk membangun data center ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah diharmonisasi oleh Departemen Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 6 syarat kepada RIM. Keenam syarat tersebut adalah dibukanya kantor cabang, layanan purna jual, penggunaan konten lokal baik hardware ataupun software, penyerapan tenaga kerja, filtering pornografi, dan pembangunan data center di Indonesia.

"Negosiasi dengan RIM, tinggal data center yang masih belum. Yang lainnya sudah," kata Menkominfo Tifatul Sembiring saat berbincang dengan detikINET di Bandung, Selasa (27/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data center, sambung Tifatul, masih menunggu peraturan pemerintah yang tengah diharmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Dalam PP yang tengah diharmonisasi tersebut tidak ada lagi hal yang subtansial, hanya aturan teknis.

"Ini terkait dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 yang mewajibkan bank dan telekomunikasi yang jaringannya internasional wajib buka data center. Nah turunan dari itu adalah PP yang saat ini sedang diharmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Tinggal aturan teknis, tidak ada yang substansial," paparnya.

Disinggung aturan teknis seperti apa yang tengah digodok, Tifatul memaparkan bahwa ada hal-hal teknis yang perlu dipikirkan sehingga saat implementasi tidak merugikan pihak manapun.

"Misalnya bank internasional yang memiliki pelanggan hanya seribu orang nasabah. Ya itu kan tidak mungkin kita wajibkan mereka untuk bangun data center. Tinggal hal-hal teknis saja lah. Tahun ini selesai" jelasnya.

Terkait dengan enggannya RIM untuk membangun pabrik, Tifatul berharap agar masalah tersebut tidak tanggapi secara berlebihan.

(afz/rou)





Hide Ads