Disebutkan bahwa BRTI membutuhkan enam orang pakar dari disiplin ilmu teknik telekomunikasi, teknologi informasi, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota BRTI yang baru hampir sama dengan periode sebelumnya. Namun, ada satu yang membedakan dan sangat krusial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan itu jelas menunjukkan bahwa Kominfo tak mau lagi menuai kritik karena mempekerjakan salah satu anggota BRTI yang konon pernah terlibat kasus hukum. Namun segala kritikan sempat terhenti lantaran di aturan sebelumnya tak disebutkan mantan narapidana (napi) dilarang ikut seleksi.
"Di 2008 tidak dipersyaratkan saat pendaftaran seleksi," kata Gatot. Kominfo juga menjamin, proses seleksi akan berlangsung transparan, obyektif, dan profesional serta tidak menerima pesanan khusus untuk mengakomodasi calon-calon tertentu agar terpilih dengan alasan kedekatan dengan pimpinan dan pejabat terkait.
Seleksi untuk anggota BRTI yang baru ini pun telah ditangani oleh Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Kementerian Kominfo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menkominfo No. 336/KEP/M.KOMINFO/7/2011 tertanggal 29 Juli 2011.
Saat ini yang masih duduk sebagai anggota KRT BRTI dari unsur masyarakat adalah Heru Sutadi, M Ridwan Effendi, Nonot Harsono, Danrivanto Budhijanto, Iwan Krisnadi dan Nurul Budi Yakin.
Sementara anggota KRT BRTI dari unsur pemerintah adalah Adiseno (Staf Khusus Menteri Kominfo), Syukri Batubara (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika merangkat sebagai Ketua BRTI) dan M. Budi Setyawan (Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika merangkap Wakil Ketua BRTI).
Dalam pengumumannya disebutkan, bahwa pendaftaran menjadi anggota BRTI berlangsung mulai tanggal 7 hingga 28 September 2011, melalui situs Kementerian Kominfo.
(rou/ash)