Demikian pendapat dari anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Danrivanto Budhijanto, kepada wartawan di sela buka puasa Telkomsel, di Planet Hollywood, Jakarta, Senin (8/8/2011).
"Tidak perlu. Sebab, urusan penataan frekuensi itu portofolionya Kementerian Kominfo. Kalau sampai ada Badan Spektrum sendiri, itu bisa menimbulkan konflik dan disharmonisasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan telekomunikasi kita mengacu pada ITU (International Telecommunication Union, lembaga otoritas telekomunikasi dunia). Dan di sini, yang menjadi representasi untuk urusan ini ya negara, bukan lembaga," tandasnya.
(rou/ash)