Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Nasib Nurul Yakin di BRTI Tergantung Menkominfo

Nasib Nurul Yakin di BRTI Tergantung Menkominfo


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih belum memutuskan status Nurul Yakin Setya Budi di struktural Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), apakah dilengserkan atau dipertahankan. Nasib Nurul kini menanti keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring.

Para pejabat Kominfo dan BRTI sebelumnya telah menggelar rapat untuk membahas hasil investigasi terhadap mantan Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) tersebut.

"Rapat ini dipimpin oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Syukri Batubara, pada minggu lalu. Mereka sudah buat laporan dan bakal direkomendasikan ke menkominfo," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, kepada detikINET, Selasa (31/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh yang dilihat, mereka yang hadir dalam rapat tersebut sangat kredibel dan punya kewenangan untuk memutuskan nasib Nurul Yakin yang semula dicalonkan untuk jadi anggota BRTI. Tapi tergantung menkominfo, beliau yang memutuskan," lanjutnya.

Rapat para petinggi Kominfo dan BRTI kemarin diagendakan untuk mengevaluasi hasil investigasi terhadap Nurul Yakin. Termasuk tudingan terhadap yang bersangkutan yang disebutkan pernah terjerat masalah hukum.

"Kita kan tidak mau cuma mendengar suara-suara dari luar. Terkait soal putusan hukum kepada Nurul Yakin, ya kita harus cari datanya, termasuk meminta putusan dari pengadilan langsung," imbuh Gatot.

Kini, bola di tangan Menkominfo. Apakah nama Nurul Yakin akan tetap dimasukkan sebagai anggota BRTI atau malah dibatalkan sebelum yang bersangkutan memulai kiprahnya sebagai pejabat publik.

Namun yang pasti, Menkominfo harus bertindak cepat. Sebab, masa bakti BRTI yang sekarang akan habis pada bulan Desember 2011. Sementara sekitar September-Oktober, pendaftaran untuk anggota BRTI periode baru sudah mulai dibuka.

Nurul Yakin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota baru BRTI harus menghadapi jalan terjal sebelum memulai kiprahnya. Ia terhadang isu seputar statusnya yang pernah diputuskan bersalah dalam pengadilan terkait urusan pribadi.

Panitia Seleksi BRTI sendiri awalnya tidak mengetahui hal ini. Sebab, track record merah Nurul itu baru tergoreskan pada tahun 2009, sementara berkas pendaftaran miliknya yang dijadikan penilaian oleh Panitia Seleksi diambil dari dokumen lama tahun 2008 lalu.

Pihak Kominfo beralasan, dalam peraturan penerimaan anggota BRTI memang tidak disebutkan bahwa mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran anggota BRTI.

"Namun peraturan lain kan ada yang menyebutkan jika seseorang yang diangkat sebagai pejabat publik itu harus dipertimbangkan apakah pernah tersangkut secara langsung atau tidak dengan masalah hukum. Soalnya ini (anggota BRTI-red.) kan pejabat publik. Tapi kita juga melihat berbagai masukan dan informasi yang lain. Kita tidak ingin menghakimi yang bersangkutan (Nurul Yakin-red.)," pungkas Gatot.

(ash/rns)







Hide Ads