Tifatul mengakui jika belakangan ini ada masalah yang mengemuka menyangkut track record Nurul, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai anggota BRTI baru dari unsur masyarakat pada akhir Maret lalu.
"Jadi sekarang kita melakukan peninjauan ulang kembali, karena masih ada yang harus dicek dan ricek. Tapi saya tidak mau mendengarkan suara dari satu pihak saja," tukas menteri, ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya sementara ini atau sembari menungggu hasil evaluasi, status Nurul di BRTI 'digantung', meskipun penetapannya sudah dirilis dalam Keputusan Menkominfo No. 89/2011. Tifatul pun memastikan bahwa pelantikan anggota BRTI baru yang sedianya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, harus ditunda.
Isu miring seputar Nurul yang baru ditetapkan sebagai anggota BRTI menyeruak lantaran yang bersangkutan pernah diputuskan bersalah di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat.
Sebuah LSM yang menamakan dirinya Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) bahkan telah melayangkan surat keberatannya kepada Menkominfo terkait penunjukkan Nurul sebagai anggota BRTI yang baru.
"Kami mempertanyakan mengenai adanya mantan narapidana yang menjadi salah satu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni saudara Nurul Yakin Setya Budi (Putusan pengadilan Negeri Cibinong No.104/PID.B/2009/PN.Cbn)," tulis surat KTI.
Seperti diketahui, BRTI baru saja direstrukturisasi yang membuat anggotanya menjadi 9 orang, dari sebelumnya 7 orang. Satu tambahan dari unsur masyarakat Nurul Budi Yakin yang menjabat sebagai Ketua IdTUG.
Dengan ditetapkannya dua anggota baru, maka BRTI kini diwakili tiga anggota dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.
Perwakilan dari unsur pemerintah tetap menjadi Ketua BRTI, yakni Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara. Sementara dua anggota lainnya diwakili oleh Dirjen Sumber Daya PPI Muhammad Budi Setyawan dan Staf Ahli Menkominfo Adiseno.
Sementara dari unsur masyarakat, anggota BRTI lainnya masih sama seperti sebelumnya, Iwan Krisnadi, Heru Sutadi, Danrivanto Budhijanto, Muhammad Ridwan Effendi, dan Nonot Harsono.
(ash/wsh)